Sobat, pernahkah melihat dahan pohon di tepi jalan yang menjulur hingga ke badan jalan atau bahkan menutupi rambu lalu lintas? Meski terlihat sepele, kondisi seperti ini sebenarnya bisa membahayakan pengguna jalan, baik pengendara motor, mobil, maupun pejalan kaki.
Melansir dari https://dlhjawabarat.id/, pemangkasan pohon di tepi jalan bukan sekadar urusan estetika, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan publik. Yuk, kita bahas lebih dalam tentang kriteria pohon di tepi jalan yang perlu dipangkas!
Pohon yang Dahan atau Rantingnya Menutupi Akses Pandang
Kriteria pertama yang paling jelas adalah pohon dengan cabang atau ranting yang menghalangi pandangan pengguna jalan. Misalnya, ketika dahan pohon menutupi lampu lalu lintas, rambu, atau papan petunjuk arah. Hal ini tentu bisa menimbulkan risiko kecelakaan karena pengendara kehilangan visibilitas.
Pemangkasan dilakukan agar area jalan tetap terlihat jelas dari segala arah. Idealnya, jarak pandang minimal 20 meter dari setiap rambu lalu lintas harus bersih dari gangguan visual, termasuk cabang pohon.
Pohon yang Dahan atau Akarnya Mengganggu Jalan Raya
Sobat, kadang pohon di tepi jalan tumbuh liar tanpa arah. Akarnya bisa merusak trotoar atau aspal jalan, sedangkan dahannya bisa merunduk hingga hampir menyentuh kendaraan yang melintas. Kondisi ini jelas berisiko tinggi, apalagi saat musim hujan dan angin kencang.
Maka dari itu, pohon dengan dahan yang menjulur terlalu rendah atau akar yang merusak infrastruktur wajib dipangkas atau dikendalikan pertumbuhannya. Tujuannya agar jalan tetap aman, rapi, dan tidak membahayakan siapa pun.
Pohon yang Terlalu Dekat dengan Jaringan Listrik
Salah satu kriteria paling penting adalah pohon yang tumbuh dekat dengan kabel listrik atau jaringan utilitas kota. Dahan yang menyentuh kabel bertegangan tinggi bisa menyebabkan korsleting atau kebakaran. Ini sering menjadi penyebab pemadaman listrik mendadak saat hujan deras atau badai.
Karena itu, pemangkasan pohon di area ini biasanya dilakukan secara berkala oleh pihak terkait, seperti dinas pertamanan atau PLN. Jarak aman minimal antara cabang pohon dan kabel listrik adalah sekitar 2 meter, tergantung jenis pohon dan arah pertumbuhannya.
Pohon yang Rawan Tumbang saat Cuaca Buruk
Pohon yang sudah tua, lapuk, atau memiliki cabang berat ke satu sisi termasuk dalam kriteria yang perlu segera dipangkas. Sobat pasti tidak ingin kejadian pohon tumbang menimpa kendaraan atau pejalan kaki, bukan?
Untuk mencegah hal itu, pemangkasan dilakukan dengan menyeimbangkan tajuk (kanopi) pohon agar tidak berat sebelah. Selain itu, ranting kering juga perlu dibuang agar tidak jatuh tiba-tiba saat diterpa angin.
Pohon yang Tumbuh Terlalu Rapat
Jika pohon di tepi jalan tumbuh terlalu rapat, sinar matahari bisa sulit menembus, menyebabkan jalan menjadi lembap dan licin. Selain itu, jarak antar pohon yang terlalu dekat bisa membuat persaingan nutrisi tinggi, sehingga beberapa pohon mudah rapuh.
Pemangkasan ringan dan penjarangan (thinning) perlu dilakukan agar setiap pohon bisa tumbuh sehat tanpa saling mengganggu.
Pohon yang Mengganggu Estetika Kota
Selain faktor keselamatan, pemangkasan juga penting untuk menjaga keindahan tata kota. Pohon yang rimbun memang asri, tapi bila tidak terawat, tampilannya bisa tampak semrawut. Pemangkasan berkala membantu membentuk kanopi yang indah, simetris, dan menambah daya tarik visual kota.
Nah Sobat, sekarang sudah tahu kan bahwa pemangkasan pohon di tepi jalan bukan sekadar memotong ranting sembarangan? Ada kriteria teknis dan alasan keselamatan di baliknya. Pohon yang tumbuh terlalu liar, menutupi pandangan, dekat dengan kabel listrik, atau berisiko tumbang memang perlu ditangani segera.
Dengan pemangkasan yang tepat dan teratur, pohon bisa tetap tumbuh sehat sekaligus memberikan manfaat tanpa membahayakan pengguna jalan. Yuk, kita dukung upaya perawatan pohon di tepi jalan agar lingkungan tetap hijau, indah, dan aman untuk semua!
Dapatkan informasi menarik lainnya seputar berita maupun tips pelestarian lingkungan dengan mengakses https://dlhjawabarat.id/ sebagai laman resmi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Semoga bermanfaat.